Sumber :
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/04/prosedur-pengadaan-kontak-bisnis-dan.html
http://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis
http://sumarlyn.blogspot.com/2012/04/suatu-prosedur-untuk-pendirian-badan.html
http://mayakristiani.blogspot.co.id/2014/05/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja_1007.html
Prosedur
pendirian bisnis, kontrak kerja, dan prosedur pengadaan, kontak bisnis, fakta
integritas
·
Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk
membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih
dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit
pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum
melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun
beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
1. Untuk
hidup,
2. Bebas
dan tidak terikat,
3. Dorongan
sosial,
4. Mendapat
kekuasaan, atau
5. Melanjutkan
usaha orang tua.
Faktor–faktor
yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang
dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran
barang dan jasa
3. Penentuan
harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan
Tenaga Kerja
6. Organisasi
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha,
diantaranya :
1. Modal
yang di miliki
2. Dokumen
perizinan
3. Para
pemegang saham
4. Tujuan
usaha
5. Jenis
usaha
Di
dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan
terlibat di dalam bisnis-nya:
1. Manajemen:
cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2. Pemasaran:
cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan
kepada pelanggan.
3. Keuangan:
cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
4. Akuntansi:
ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem
Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Proses
Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
·
Prosedur Pengadaan
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk
meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi
Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat
dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection
Processdan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah
seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
·
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
1. Penilaian
kualifikasi
2. Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
3. Penetapan
dan penunjukan langsung
4. Penunjukan
penyedia barang/jasa
5. Pengaduan
6. Penandatanganan
kontrak
·
Kontak Bisnis
Kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi,
sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
·
Fakta Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan
Pakta Integritas :
1. Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
2. Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Fakta
Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency
International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi
Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi,
kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public
contracting). Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen
panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika
melanggar Pakta Integritas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar