Sumber :
http://faizal131209.blogspot.co.id/2016/06/praktek-praktekkode-etik-dalam.html
Kode Etik dalam penggunaan IT beserta contohnya
Kode Etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan dan yang
tidak boleh dilakukan seperti penggunaan teknologi informasi.
1. Prinsip Integrity,
Confidentiality dan Avaliability Dalam TI
a. Integrity
Integrity merupakan
aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang
berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah
ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek
integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code,
hash function, digital signature. Sebagai contoh data mining adalah data yang
didalamnya digambarkan secara implicit dan hanya dapat di akses oleh orang yang
berwenang seperti admin. Jadi dapat menjamin data tidak akan berubah kecuali
admin menghendaki.
b. Confidentiality
Confidentiality
merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Kerahasiaan ini
dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, misalnya menggunakan teknologi
kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data,
pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Akses
terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi
(authorization) yang ketat. Sebagai contoh data nasabah dari sebuah bank. Jadi
data nasabah tersebut seperti nama, alamat, nomor telephone dan data lainnya
harus dilindungi agar tidak tersebar pada pihak yang tidak seharusnya
mendapatkan informasi tersebut.
c.
Avaliability
Availability
merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada
prinsipnya ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu
kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika
avaliabillity data atau informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu
proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, maka proses kegiatan tersebut tidak akan
terjadi atau terlaksana. Sebagai contoh data ware house, data ware house dapat
digunakan sebagai wadah untuk menyimpan data dan dapat mengakses data tersebut
kapanpun, jadi data selalu tersedia dan dapat di panggil kapanpun.
2.
Privacy, Term & Condition
Penggunaan TI
a. Privacy
Pada dasarnya, privacy
ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya
berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy
lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contoh hal yang berhubungan
dengan privacy adalah account facebook. Karena didalamnya terdapat data pribadi
yang artinya tidak boleh siapapun mengetahui username dan terutama password.
b. Term & condition penggunaan TI
Term &
condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada
penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan
availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya. Contoh
pembuatan ATM pada suatu bank, jika anda ingin membuat ATM tentunya anda harus
mematuhi peraturan yang ada didalam bank tersebut. Dan ini merupakan bagian
dari Term & condition penggunaan TI.
3.
Kode Etik Penggunaan Fasilitas
Internet di Kantor
Kode etik
penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik pengguna
internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal
atauaktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi
atau instansi.
Contoh :
1)
Menghindari penggunaaan
fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
2)
Tidak menggunakan internet
untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar
secara ilegal.
3)
Tidak melakukan kegiatan
pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor
4)
Mematuhi peraturan yang
ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar