Sumber :
http://www.rey1024.com/2011/05/jenis-jenis-pekerjaan-bidang-it/
Model
Pengembangan Standar Profesi
Sebelum
mengetahui jenis-jenis profesi, alangkah baiknya mengetahui apa itu profesi. Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·
Jenis-jenis profesi di bidang IT beserta
deskripsi kerja profesi IT
1. System
analyst
System analyst merancang solusi IT baru untuk
meningkatkan efisiensi bisnis dan produktifitas. Bekerja secara dekat dengan
client, analyst memeriksa model bisnis dan aliran data, mendiskusikan penemuan
mereka dengan client, dan merancang solusi IT yang tepat.
2. Software
engineer
Software engineer meneliti, merancang, dan
men-develop sistem software untuk memenuhi keperluan client. Setelah sistem
sudah secara penuh dirancang software engineer lalu diuji, debug, dan
memelihara sistem.
3. Application
Developer
Application developer menerjemahkan kebutuhan
software ke dalam kode pemrograman singkat dan kuat. Kebanyakan akan
mengkhususkan pada lingkungan development tertentu seperti computer games atau
e-commerce, dan akan memiliki pengetahuan yang dalam pada beberapa bahasa
komputer yang bersangkut-paut. Peranannya meliputi menulis spesifikasi dan
merancang, membangun, menguji, mengimplementasikan dan terkadang yang membantu
aplikasi seperti bahasa komputer dan development tool.
4. Konsultan
IT
Konsultan IT bekerja secara partnership dengan
client, menganjurkan mereka bagaimana untuk menggunakan teknologi informasi
agar memenuhi sasaran bisnis atau menyelesaikan suatu masalah. Konsultan
bekerja untuk memperbaiki struktur dan efisiensi dan sistem IT organisasi.
·
Standar Profesi di Indonesia dan
Regional
Berdasarkan
perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia
serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa
usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan
kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan
informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui
Departemen terkait.
Gambar
11. Implementasi Standardisasi Profesi bidang TI di Indonesia
Langkah-langkah
yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Penyusunan
kode etik profesional Teknologi Informasi
2. Penyusunan
Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
3. Penerapanan
mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
4. Penerapan
sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
5. Penerapan
mekanisme re-sertifikasi
·
Promosi Standard Profesi Teknologi
Informasi
Beberapa
rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model
standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
Distribusi
dari manual SRIG-PS di SEARCC"96 di Bangkok.pada bulan Juli 1996
·
Promosi secara ekstensif oleh para
anggota dari 1996-1997
Presentasi
tiap negara yang telah benar-benar mengimplementasikan standard yang
berdasarkan model SRIG-PS, pada SEARCC'97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan
phase 2 dari SRIG-PS. Rencana strategis dan operasional untuk mempromosikan
implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di negara-negara anggota SEARCC.
Gambar
12. Promosi model SRIG-PS
Promosi
ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai
adalah berbeda-beda. Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah, dan
pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber daya
manusia khususnya bidang TI.
Pemberi
Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di antara para pemberi kerja tetang
nilai-nilai dari standard profesional dalam meningkatkan kualitas profesional
TI. Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI, dari negara anggota melihat
nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir mereka.
Insitusi
dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan, untuk memberi saran pada pembentukan
kurikulum agar dapat memenuhi kebutuhan dan standard profesional di regional
ini dalam Teknologi Informasi. Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa
Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa
yang berkualitas.
Untuk
mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai
perencanaan kampanye antara lain :
1. Publikasi
dari Standard Profesional Regional diterbitkan di seluruh negara anggota
2. Presentasi
secara formal di tiap negara anggota
3. Membantu
implementasi standard di negara-negara anggota
4. Memonitor
pelaksanaan standard melalui Himpunan/Ikatan nasional
5. Melakukan
evaluasi dan pengujian
6. Melakukan
perbaikan secara terus menerus
7. Penggunaan
INTERNET untuk menyebarkan informasi mengenai standard ini
Untuk
mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan
digunakan untuk :
·
Biaya publikasi : disain, percetakan dan
distribusi
·
Presentasi formal di negara anggota
·
Membantu implementasi standar di negara
anggota
·
Pertemuan untuk mengkonsolidasi,
memonitor, dan bertukar pengalaman
·
Pembentukan Standar Profesi Teknologi
Informasi di Indonesia
Dalam
memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan
oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri,
pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan
deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model
SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan
model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk
Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas
dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Persetujuan
dan pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian
standard di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi
diformulasikan, standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah
melalui Menteri Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus
diajukan kepada Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum
Pendidikan Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman
dalam pengembangan model sertifikasi.
Untuk
melengkapi standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk Profesi Teknologi
Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu pada Kode Etik
SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan kondisi di
Indonesia.
Selanjutnya,
mekanisme sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus
dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme
standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar